Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa Silangjana merupakan salah satu desa yang berwilayah administratif di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam proses pemerintahan desa, Desa Silangjana memiliki 5 (Lima) Anggota BPD dengan susunan pengurus sebagai berikut :
KETUA BPD : NYOMAN SUYASA
WAKIL KETUA : KETUT SANTIKA YASA
SEKRETARIS : MADE MAHAERAWATI
ANGGOTA : KETUT SAHADANA
KETUT SUPADMA
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOPEMBER 2025 “ PAHLAWANKU TELADANKU, TERUS BERGERAK MELANJUTKAN PERJUANGAN
- GOTONG ROYONG PEMBANGUNAN TANGGA MENUJU PUCAK CEMARA GESENG
- PUJAWALI IDA BHATARA RING PADMASANA LAN JERO GEDE NUJU RAHINA BUDA UMANIS JULUNGWANGI RING KANTOR DE
- PENGUATAN KOMPETENSI MASYARAKAT BIDANG KEPARIWISATAAN DAN UMKM DI DESA SILANGJANA
- MONITORING BENCANA LONGSOR DI SILANGJANA OLEH PERBEKEL DAN BPBD KABUPATEN BULELENG.
- “GERAKAN BULELENG BERSIH SAMPAH “, GOTONG ROYONG DI KAWASAN SUNGAI DESA SILANGJANA
- KUNJUNGAN BAPAK KAPOLSEK SUKASADA KE KANTOR DESA SILANGJANA











